Promo Detail

Breadcrumb

BRI Promo Detail Portlet

KPR BRI with Homespot

Periode Promo
10 Apr 2023 - 10 Apr 2024
Promo Menggunakan
Info Merchant
Location
Seluruh Indonesia
Terms & Conditions

Melangkah Ke Rumah Sendiri Bersama KPR BRI dapat kamu ajukan melalui Homespot.

 

KPR BRI merupakan produk kredit konsumer yang ditujukan untuk Kredit Kepemilikan Properti.

Fasilitas KPR:

  1. Pembelian Baru

  2. PembelianBekas

  3. Takeover/Take Over Top Up

  4. Pembangunan

  5. Renovasi

  6. Refinancing

  7. Top Up/ Penambahan Plafond

  8. Takeover Account In House(Cash Bertahap)

 

Keunggulan

  • Suku bunga kompetitif (suku bunga disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku pada saat pengajuan)

  • DP rendah, mulai dari 0% untuk pengajuan melalui Homespot

  • Biaya pengajuan kredit ringan

  • Jangka waktu/tenor hingga 20 tahun dan khusus ASN/TNI/POLRI hingga 25 tahun atau mana yang tercapai terlebih dahulu dengan batasan usia dan atau usia pensiun sebagaimana tersebut dibawah ini :

    • Untuk calon debitur fixed income: Jangka waktu kredit maksimal sampai dengan usia pensiun calon debitur.

    • Untuk calon debitur non fixed income wiraswasta/pengusaha : Kredit harus lunas pada saat usia debitur 65 tahun.

    • Untuk calon debitur non fixed income profesional : Kredit harus lunas pada saat usia debitur 70 tahun (max 20 tahun) atau sesuai maksimal usia yang ditetapkan untuk masing-masing profesi (misalnya : ketentuan pembatasan usia Notaris yang dikeluarkan oleh Depkumham, dll)

    • Maksimal 10 (sepuluh) tahun khusus untuk pemberian KPP kepada karyawan/ pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  •  Proses pengajuan cepat dan mudah melalui digital base platform: Homespot yang dapat dengan mudah di https://www.homespot.id/ . Melalui platform ini nasabah juga dapat mencari dan memilih properti impian dari developer yang bekerjasama dengan KPR BRI. Pengunjung Homespot juga dapat menghitung estimasi KPR dengan fitur kalkulator Homespot.

 

Syarat Umum Pengajuan KPR BRI

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

  2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPP BRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreement).

  3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

  4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

  5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai  untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

  6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

 

Menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)

  • Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

  • Foto copy Kartu Keluarga

  • Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)

  • Foto copy NPWP

  • Foto copy Akta pisah harta (jika ada)

  • Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

  • Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.

 

Syarat Khusus

  1. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

  2. Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

  3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); Pegawai BUMN dan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk;

dapat diberikan fasilitas KPP dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

Menyerahkan dokumen-dokumen :

  • Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;

  • Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

  • Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

 

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Foto copy Surat Izin Praktek

  • Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

  • Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 

Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

  • Telah berpengalaman menjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

  • Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

  • Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir;